Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |01:02 WIB
Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah!
Djuyamto dkk dihukum 11 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Baik ketiga terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement