Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |01:02 WIB
Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah!
Djuyamto dkk dihukum 11 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Baik ketiga terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement