Ia menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak memobilisasi kayu apa pun. “Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Seluruh kayu di TPK harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada BPHL. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
“Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi,” tutur Laksmi.
(Erha Aprili Ramadhoni)