Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Borong Bakso, Pasutri Ini Tega Curi Uang Pedagang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2025 |08:28 WIB
Modus Borong Bakso, Pasutri Ini Tega Curi Uang Pedagang
Pasutri pencuri uang pedagang bakso (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) terhadap pedagang bakso di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura hendak memesan bakso untuk keperluan hajatan.

Berdasarkan video yang beredar, terlihat pelaku suami berada di atas sepeda motor bersama anaknya sambil berbincang dengan pedagang bakso. Percakapan tersebut dilakukan untuk mengalihkan perhatian korban.

Sementara itu, pelaku istri turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati gerobak bakso. Ia kemudian membuka laci gerobak dan mengambil uang milik pedagang.

Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik Iksan menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Meruya Selatan Kaveling DKI, Kembangan, Jakarta Barat.

“Pasutri pelaku pencurian sudah kami amankan, yakni NS (34) dan istrinya CN (25),” kata Taufik, Minggu (14/12/2025).

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat (12/12/2025).

 

Taufik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak. Saat pedagang sibuk melayani pesanan, pelaku suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang.

“Sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp150.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement