Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Klasifikasikan Fentanil Sebagai Senjata Pemusnah Massal

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |07:32 WIB
AS Klasifikasikan Fentanil Sebagai Senjata Pemusnah Massal
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Penetapan kartel narkoba sebagai organisasi teroris asing oleh Trump tahun ini telah membuka pintu bagi aksi militer terhadap mereka. Sejak awal September, pemerintahan Trump telah melakukan lebih dari 20 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga membawa narkoba di Karibia dan Pasifik, menewaskan lebih dari 80 orang.

Para ahli hukum mengatakan serangan tersebut mungkin ilegal. Hampir tidak ada bukti yang dipublikasikan bahwa kapal-kapal itu membawa narkoba atau bahwa perlu meledakkan kapal-kapal tersebut daripada menghentikannya, menyita muatannya, dan menginterogasi orang-orang di dalamnya.

Sebuah jajak pendapat Reuters/Ipsos yang diterbitkan pada Rabu (10/12/2025) menemukan bahwa sebagian besar warga Amerika menentang kampanye serangan mematikan militer AS terhadap kapal-kapal itu, termasuk sekitar seperlima dari pendukung Partai Republik Trump.

Trump berulang kali mengancam akan melakukan serangan darat di Venezuela, Kolombia, dan Meksiko untuk memerangi perdagangan narkoba. Dalam dokumen strategi komprehensif yang diterbitkan pekan lalu, Trump mengatakan fokus kebijakan luar negeri pemerintahannya adalah menegaskan kembali dominasi AS di Belahan Barat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement