JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kasus kuota haji agar segera selesai. KPK menargetkan perhitungan tersebut dapat rampung pada tahun 2025 ini.
"Sedang diupayakan. Jadi, kawan-kawan penyidik juga secepatnya memproses setiap keterangan yang sudah diperoleh, baik keterangan dari para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi menerangkan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam perkara rasuah tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang diperiksa meliputi pejabat negara di lingkungan Kementerian Agama hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Proses pemeriksaan keterangan saksi tidak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK, kata Budi, juga mendatangi langsung para saksi, khususnya dari biro travel, untuk meminta keterangan.
"Sehingga, untuk efektivitas pemeriksaan terhadap biro travel ini, penyidik kemudian turun ke lokasi-lokasi yang memiliki kantong PIHK besar, misalnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, serta wilayah Sulawesi," tambah Budi.
Sejalan dengan itu, lanjut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan permintaan keterangan kepada para saksi guna menghitung kerugian negara. Keterangan tersebut akan disandingkan dengan temuan aliran dana dalam perkara tersebut.
"Mulai dari bagaimana mekanisme jual-beli kuota, berapa harganya, kemudian kaitannya dengan aliran dana kepada pihak di Kementerian Agama, hingga fasilitas yang diterima jamaah haji di sana dan nilainya. Semua informasi itu disandingkan," pungkasnya.
(Awaludin)