JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Praktik tersebut diketahui telah melayani sedikitnya 361 pasien sejak 2022 hingga 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus.
"Berdasarkan hasil lidik dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Dari tahun 2022 hingga 2025, praktik ini telah melayani 361 pasien," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui situs web dengan dua nama akun, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.
Menurut Edy, calon pasien yang mengakses situs tersebut kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri berupa KTP untuk diverifikasi.
"Setelah data diverifikasi, admin akan menentukan jadwal serta lokasi penjemputan pasien," kata Edy.
Ia menambahkan, biaya yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia kehamilan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk peralatan yang digunakan dalam praktik aborsi ilegal.
"Lima orang telah kami lakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan," ujar Edy.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut.
(Awaludin)