Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata: Empat Anggota Polri Demosi 5 Tahun

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |21:23 WIB
Hasil Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata: Empat Anggota Polri Demosi 5 Tahun
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, dua anggota Polri lainnya, yakni Brigpol IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai memiliki peran utama dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua debt collector atau mata elang alias matel di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui merupakan enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Kepolisian setempat menerima laporan pada sore hari melalui layanan Hotline 110.

“Diketahui kronologi peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Berselang 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Saat itu, satu orang matel ditemukan tewas di lokasi, sementara satu korban lainnya masih bernyawa namun kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur.

Identitas korban yakni MET (41) yang meninggal di lokasi kejadian dan berdomisili di Jakarta Pusat, serta NAT (32) yang meninggal dunia di RS Budi Asih dan berdomisili di Kota Bekasi.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban,” ujar Trunoyudo.

Setelah dua matel tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibata dan diduga melakukan kerusuhan hingga pembakaran lapak, kios, serta kendaraan milik warga.

“Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB di hari yang sama. Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” ucap Trunoyudo.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan, terdapat empat unit kendaraan roda empat yang rusak, yakni taksi B 2317 SDX, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO.

Selain itu, tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian, 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.

Adapun enam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement