JAKARTA - Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Police Coast Guard Singapura, karena diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal atau tidak sah melalui jalur laut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, membenarkan informasi tersebut dan memastikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI tersebut.
Kemlu menyebut, keenam WNI itu diduga masuk ke Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025.
"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23 hingga 29 tahun," tulis Kemlu, Senin (22/12/2025).
Kemlu menyampaikan, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat guna memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang sedang berjalan.
Selain itu, KBRI Singapura juga berkoordinasi untuk memastikan kejelasan mengenai dakwaan yang dikenakan serta tindak lanjut hukum terhadap para WNI tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” pungkas Kemlu.
(Awaludin)