Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Kompleks Kantor Kabupaten Bekasi, Sita Dokumen dan Barang Bukti

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 Desember 2025 |11:01 WIB
KPK Geledah Kompleks Kantor Kabupaten Bekasi, Sita Dokumen dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita 49 dokumen serta 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Budi menjelaskan, dokumen yang disita diduga kuat terkait perkara yang tengah diusut Lembaga Antirasuah.

"Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," ujarnya.

 

Budi melanjutkan, untuk BBE yang disita di antaranya berupa telepon genggam, di mana terdapat percakapan yang sudah dihapus.

"Penyidik menemukan beberapa percakapan sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut," ucapnya.

Penggeledahan masih akan berlanjut, namun Budi tidak mengungkapkan lokasi mana yang akan disasar penyidik KPK selanjutnya.

"Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," tuturnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).

 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada Kamis (18/12/2025).

"Kemudian dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 10 orang, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Adapun delapan pihak yang dibawa ke KPK di antaranya ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang; Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati; dan Saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement