Sebagai informasi, kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah muncul keresahan masyarakat terkait aktivitas Tia Emma Billinger (TEB) bersama belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali.
TEB bersama belasan WNA diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025 atas dugaan pembuatan konten pornografi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan gawai, meski ditemukan sejumlah video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.
Dalam peristiwa tersebut, Bonnie Blue diamankan bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel TEB tidak memenuhi unsur pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Pornografi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Awaludin)