Sebelumnya, Pratikno menuturkan masih terdapat sejumlah daerah yang berada pada fase tanggap darurat maupun transisi rehabilitasi dan rekonstruksi. Di Aceh, terdapat 11 kabupaten/kota yang masih memperpanjang masa tanggap darurat, sementara 7 kabupaten/kota telah memasuki fase transisi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Di Sumatera Utara, terdapat 8 kabupaten/kota yang masuk fase transisi rehabilitasi dan rekonstruksi, serta 8 kabupaten yang masih berstatus tanggap darurat.
Sementara di Sumatera Barat, sebanyak 10 kabupaten/kota telah memasuki fase transisi rehabilitasi dan rekonstruksi, sedangkan 3 kabupaten/kota masih dalam status tanggap darurat.
Ia menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan agar daerah benar-benar siap memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini dimaksudkan agar daerah benar-benar siap masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelasnya.
(Awaludin)