“Terhadap konten-konten tersebut, Satgas Kontra Radikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses kepada Komdigi,” ujarnya.
Eddy melanjutkan, terdapat lebih dari seratus anak yang terpapar paham radikal melalui media sosial dan game online.
“Sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum, Densus 88, telah menangkap beberapa jaringan terorisme maupun simpatisan Ansharut Daulah yang berkiblat kepada ISIS, serta menemukan 112 anak yang teradikalisasi melalui media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa baik media sosial maupun game online menjadi sarana penyebaran paham radikal,” ucapnya.
(Arief Setyadi )