JAKARTA – Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah berlangsung selama 15 tahun, mulai menemukan titik terang. Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN mempercepat proses penyelesaian konflik tersebut.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, konflik lahan terjadi akibat tumpang tindih kebijakan pada 2008–2009 antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri, yang menyebabkan warga hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
“Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, saya sudah berkomitmen untuk memberikan kepastian sebelum pergantian tahun. Hari ini saya sampaikan secara jelas langkah-langkah penyelesaiannya,” ujar Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025.
Mentrans memaparkan terdapat tujuh tahapan penyelesaian sengketa lahan tersebut, mulai dari pengkajian kasus hingga penyelesaian akhir. Saat ini, pemerintah telah menuntaskan empat tahap awal, yakni pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, dan pemaparan hasil penelitian.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Sekarang kami percepat dan targetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan,” tegas Iftitah.
Untuk mendukung percepatan, Kementerian Transmigrasi telah meminta peminjaman dokumen penting yang sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Jambi. Dokumen tersebut kini telah diberikan dan akan menjadi bahan penting dalam tahapan lanjutan.
Tahap berikutnya adalah rapat koordinasi lintas kementerian yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, sebelum masuk ke gelar kasus akhir dan penyelesaian final.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian sengketa tersebut, dengan tetap menjunjung prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kementerian ATR/BPN mendukung penuh langkah Kementerian Transmigrasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan tetap tertib prosedural,” ujar Ossy.
Pemerintah juga membuka opsi jalur hukum apabila pada tahap akhir tidak ditemukan kesepakatan.
Selain penyelesaian kasus, Mentrans juga menyinggung rencana revisi kebijakan transmigrasi, khususnya perubahan pola pengelolaan lahan dari individual menjadi lahan usaha komunal.
“Ke depan, lahan tidak lagi diperjualbelikan secara individual, tetapi dikelola bersama secara gotong royong. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” pungkas Iftitah.
Pemerintah berharap sinergi lintas kementerian ini dapat mengakhiri konflik lahan Gambut Jaya yang telah berlarut lebih dari satu dekade dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.
(Awaludin)