Sidang kembali ditunda lantaran Nadiem masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Disebutkan, Nadiem harus menjalani masa pemulihan selama 21 hari pascaoperasi.
"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan dapat menjalani persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di ruang sidang, Selasa 23 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan dr. Muhammad Yahya Sobirin selaku dokter penanggung jawab di Cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut.
"Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, sehingga saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawa ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," ujar Yahya.
(Arief Setyadi )