Yanuar juga memastikan kliennya akan menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, hingga dokumen pendukung lainnya di dalam persidangan.
“Terdakwa siap menghadirkan atau menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lainnya guna membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan terdakwa berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan,” lanjut Yanuar.
Yanuar menyebut sikap Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik sepatutnya dipandang sebagai faktor yang menguatkan posisi bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi. Sikap ini juga dinilai memperjelas Nadiem tidak mempunyai niat jahat atau mens rea.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terdakwa memohon agar Majelis Hakim mencatat secara resmi kesiapan Terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU Tipikor, dan mempertimbangkannya secara saksama dalam menilai keberlakuan dan kekuatan dakwaan JPU dalam perkara a quo,” ujar Yanuar.
(Arief Setyadi )