JAKARTA – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Yanuar Bagus Sasmito, menyebut kliennya siap melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan perolehan kekayaannya. Yanuar menyebut Nadiem akan membuktikan hartanya diperoleh dari sumber yang sah.
Yanuar menyinggung pembuktian terbalik itu telah diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal itu juga menandakan Nadiem memiliki sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan.
“Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk membuktikan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi; Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain; Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” ujar Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Namun, Yanuar menegaskan kesiapan Nadiem melakukan pembuktian terbalik bukan semata-mata karena kliennya mengakui kesalahan. Nadiem hanya menggunakan hak hukumnya yang dijamin undang-undang.
“Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” tegasnya.
Yanuar juga memastikan kliennya akan menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, hingga dokumen pendukung lainnya di dalam persidangan.
“Terdakwa siap menghadirkan atau menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lainnya guna membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan terdakwa berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan,” lanjut Yanuar.
Yanuar menyebut sikap Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik sepatutnya dipandang sebagai faktor yang menguatkan posisi bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi. Sikap ini juga dinilai memperjelas Nadiem tidak mempunyai niat jahat atau mens rea.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terdakwa memohon agar Majelis Hakim mencatat secara resmi kesiapan Terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU Tipikor, dan mempertimbangkannya secara saksama dalam menilai keberlakuan dan kekuatan dakwaan JPU dalam perkara a quo,” ujar Yanuar.
(Arief Setyadi )