JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengetahui laptop Chromebook tidak bisa digunakan guru dan siswa. Meski demikian pengadaan itu tetap dilanjutkan.
Demikian diungkap Jaksa saat membaca dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (5/1/2026).
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T," ujar Jaksa penuntut umum.
Namun alih-alih mengganti basis sistem pengadaan laptop, Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.
Dalam hal ini, Jaksa menilai hal ini dilakukan Nadiem agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). PT. AKAB merupakan induk perusahaan yang menaungi GoTo.
"Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," tutup Jaksa.