JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar kalimat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim yang memuluskan pengadaan Chromebook. Kalimat tersebut adalah 'you must trust the giant'.
Demikian diungkapan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Hal itu bermula saat konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis pada 21 Februari 2020.
Ibrahim Arief memaparkan hasil pertemuan dengan Google di depan Nadiem. Dalam pemaparan itu, dia bersama tim Wartek memberikan pemaparan salah satunya terkait keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
"Masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud,”ujar Jaksa.
“Salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," ungkap Jaksa.
Setelah pemaparan itu, Jaksa menyebut Nadiem justru berkata 'you must trust the giant'. "Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," ujar jaksa.