Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa soal Eksepsi Nadiem: Tidak Perlu Cari Simpati dengan Giring Opini

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |22:39 WIB
Jaksa soal Eksepsi Nadiem: Tidak Perlu Cari Simpati dengan Giring Opini
Sidang Nadiem Makarim (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tidak mencari simpati dengan menggiring opini. Hal itu disampaikan jaksa saat merespons eksepsi dari kubu Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

JPU menilai narasi yang dibangun pihak Nadiem seolah-olah penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak memberikan keadilan merupakan bentuk penggiringan opini.

“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” kata Ketua Tim JPU, Roy Riady, Kamis (8/1/2026).

Terkait hal itu, Roy meminta penasihat hukum terdakwa agar menyampaikan pembelaan dengan tetap berpegang pada ketentuan yang diatur secara limitatif dalam KUHAP. “Penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah payah mencari simpati dengan penggiringan opini,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kubu terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang.

“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement