Petugas bersama pihak keamanan rest area kemudian menghampiri pelaku. Ketika itu, DP ketahuan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kemudian didapati pengemudi sedang memakai narkoba (sabu-sabu) di dalam kendaraan,” ucapnya.
Polisi kini telah menangkap DP dan menyita sejumlah barang bukti berupa 16 pasang TNKB, satu STNK, satu handphone, satu set alat hisap sabu, satu kantong kecil sabu, uang tunai Rp757 ribu, dan dua korek api.
(Erha Aprili Ramadhoni)