Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Klarifikasi Kehadiran Penyidik di Kemenhut: Bukan Penggeledahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |12:12 WIB
Kejagung Klarifikasi Kehadiran Penyidik di Kemenhut: Bukan Penggeledahan
Penyidik Kejagung terlihat di kantor Kemenhut.
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi klarifikasi terkait kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Kamis (8/1/2026). Menurut pihak Kejagung, kehadiran penyidik bukan terkait operasi penggeledahan seperti yang diduga dalam beberapa pemberitaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan data yang dimiliki Kemenhut.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut kepada penyidik, lalu disesuaikan atau dicocokkan datanya,” kata Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026).

Anang memastikan kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Ia menyebut pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.

 

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa nantinya data tersebut akan digunakan penyidik dalam kasus tambang bermasalah yang berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dilakukan dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucap Anang.

Diketahui, KPK menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terbit pada 17 Desember 2024. Kasus tersebut menyeret eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Setelah melalui serangkaian proses ekpose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

 

“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujarnya.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tambahnya.

Sedangkan untuk sangkaan pasal suap, lanjut Budi, dinyatakan telah kedaluwarsa.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement