Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa dengan pasal berlapis. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).
Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghasutan. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq tergabung dalam grup media sosial yang berinteraksi secara intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 80 unggahan kolaborasi konten yang dinilai mengandung muatan kebencian terhadap pemerintah.
“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau unggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yakni melalui unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, menciptakan efek jaringan dengan tingkat interaksi tinggi dari para pengikut akun-akun yang dikelola Delpedro dan kawan-kawan. Hal itu dinilai memicu algoritma media sosial untuk mempromosikan konten tersebut seolah sebagai sebuah gerakan yang masif.
(Awaludin)