JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan kasus penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12). Jelang sidang tersebut, pendukung Delpedro cs pun memenuhi ruangan.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain adalah Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Pantauan di lokasi, pendukung Delpedro sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda bertuliskan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'.
Tak lama setelah pendukung masuk, Delpedro cs yang menjadi terdakwa pun memasuki ruang sidang. Keempat terdakwa yang juga mengenakan slayer berwarna merah muda itu langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut.
"Semakin ditekan, semakin melawan," ujar Delpedro cs yang kemudian disambut pendukung.
Setelahnya, Delpedro cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta untuk bencana Sumatera. Mengheningkan cipta dilakukan selama satu menit.
Adapun tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpedro cs juga menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka persidangan.
Delpedro juga sempat memberikan tiga buah bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Merespons hal itu, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpedro untuk membawa kembali bunga yang dibawanya.