Sebagai informasi, Delpedro dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpedro, Muzzafar, Syahdan dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.
Singkatnya, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpedro cs.
(Erha Aprili Ramadhoni)