JAKARTA – Praktisi hukum Ahmad Khozinudin menilai terdapat indikasi keterlibatan “orang besar” di balik belum dieksekusinya Silfester Matutina hingga saat ini. Padahal, Silfester telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik sejak 2019. Namun, hingga kini putusan tersebut belum juga dijalankan.
Hal itu disampaikan Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk “Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui” yang tayang di iNewsTV, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, ada pengaruh kuat dari sosok tertentu terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Ketika Silfester Matutina sampai hari ini sejak 2019 tidak dieksekusi, itu mengindikasikan kuat ada orang besar yang kemudian bisa membuat Kejaksaan Agung menjadi lemah dan tidak berdaya,” kata Khozinudin.
Ia mengaku heran dengan Korps Adhyaksa yang tak kunjung mengeksekusi Silfester, padahal tidak ada kondisi luar biasa yang menghambat kinerja institusi kejaksaan.
“Tapi hari ini Jaksa Agung, institusi kejaksaan, masih sehat, tidak ada bencana, tidak ada serangan Amerika ke negara kita yang membuat Jaksa Agung harus fokus menyelamatkan kepala negara dan tidak mengeksekusi Silfester Matutina,” ujarnya.
“Dan kemarin pernyataan dari pihak kejaksaan itu sangat menyedihkan. Itu kan pernyataan yang kalah. Kenapa baru hari ini dibentuk tim untuk membantu? Kenapa tidak sebelumnya?” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang mengarah kepada Jusuf Kalla (JK).
Dalam proses hukum, Silfester divonis pidana penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Ia sempat mengajukan upaya hukum. Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Hingga 2025, putusan pidana tersebut belum juga dieksekusi. Dorongan agar kejaksaan segera menjalankan putusan pengadilan kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
(Arief Setyadi )