JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Kamis, (13/11/2025).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin meyakini bahwa semua kliennya itu tidak akan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dirinya pun kembali menyoroti proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski sudah tersangka dan terpidana.
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatanku tetap adalah Sylvester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Sylvester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” pungkasnya.