Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2026 |06:56 WIB
Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar
Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar (tangkapan layar Youtube KPK)
A
A
A

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar; dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara AGS, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara ASB, konsultan pajak ABD, dan Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement