Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2026 |06:56 WIB
Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar
Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar (tangkapan layar Youtube KPK)
A
A
A

Untuk itu, Asep berkata, PT WP melakukan pencairan dana fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK). PT NBK merupakan punya Abdul Karim Sahbudin (ABD).

"Selanjutnya, pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ucap Asep.

Dari penerimaan dana tersebut, Asep berkata, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya pada Januari 2026.

Saat proses pendistribusian ini, Asep menyampaikan, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada Jumat hingga Sabtu (9-10/1/2026). Hasilnya, KPK mengamankan 8 orang.

Kedelapan orang itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto (HRT), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara AGS.

Kemudian Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara ASB, konsultan pajak ABD, Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto dan Asep selaku pihak swasta lainnya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," ucap Asep.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement