JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat, sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, menyebut rapat tersebut akan dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta para komisioner lainnya. Ia menambahkan, hingga saat ini KPU belum menerima salinan utuh putusan tersebut.
“Ya, (akan rapat). Selain itu, kami juga belum menerima berkas salinan putusannya untuk dapat kami pelajari lebih lanjut,” ujar Iffa saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Iffa menjelaskan, selama belum dilakukan rapat bersama Ketua KPU RI dan jajaran komisioner, pihaknya belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan KIP.
“Kami belum bertemu untuk membahas lebih lanjut terkait putusan KIP ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KIP mengabulkan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/1/2026). Dengan putusan tersebut, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang sebelumnya tidak dibuka oleh KPU wajib diumumkan kepada publik.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, Bonatua Silalahi meminta KPU RI tidak mengajukan banding. Ia mengingatkan agar KPU tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan putusan tersebut.
“Saya ingatkan, tolong KPU, jangan pakai duit rakyat melawan publik. Jangan pakai uang publik untuk melawan publik,” ujar Bonatua usai sidang putusan di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Bonatua juga menegaskan tidak akan meladeni KPU jika mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mempersilakan publik menilai sikap KPU apabila langkah hukum tersebut ditempuh.
“Artinya, kalau mereka mengajukan banding ke PTUN, itu sama saja dengan melawan publik. Mereka yang digaji dari pajak-pajak publik justru melawan publik,” katanya.
(Awaludin)