Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit Usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |20:21 WIB
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit Usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein (Foto: Dok)
A
A
A

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 ini menyatakan, pihak bank atau penerbit akan melakukan pembukuan dengan _double entry._

"Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," ujarnya.

"Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya," sambungnya. 

Mendengar penjelasan tersebut, Hotman kembali memastikan apakah surat berharga bisa terbit dengan tukar menukar untuk memperjelas bahwa tidak benar dalil Penggugat, yaitu CMNP yang menyatakan adanya transaksi tukar menukar bukan jual beli. 

"Bukan (tukar menukar), karena pengertian dari deposito, termasuk di dalam sertifikat deposito; adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanan dana nasabah itu bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," papar Yunus. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement