Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cekcok Gara-Gara Cipratan Air, Wanita Ini Dianiaya Pengendara Motor

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2026 |01:13 WIB
Cekcok Gara-Gara Cipratan Air, Wanita Ini Dianiaya Pengendara Motor
Cekcok Gara-Gara Cipratan Air, Wanita Ini Dianiaya Pengendara Motor (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Nah, menurut pengakuan si pelaku, pelaku secara tidak sengaja memukul A dikarenakan pada saat pelaku mau memukul saksi MF, korban A ini menghalangi sehingga terkena wajah si korban A," sambungnya.

Kapolsek menegaskan, pelaku sudah ditangkap dan kini diproses secara hukum.

"Diproses secara hukum sesuai dengan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," katanya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement