Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal dalam penyelesaian seluruh proses perizinan.
“Segera mungkin,” ujar SF Hariyanto.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, bahwa aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," ujar Irjen Herry.
(Awaludin)