“Jadi intinya adalah saya sangat mengonfirmasi hasil-hasil yang sudah diperoleh oleh RRT,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian, untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(Arief Setyadi )