Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa para tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara peredaran narkotika.
‘’Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,’’ tutup Abdul Muchzin.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.