Petugas menyita sejumlah barang bukti yang dikuasai TW dan RN, yakni dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.017 butir.
Dari hasil interogasi awal, TW mengaku masih menyimpan narkotika yang dititipkan kepada tersangka DH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.
Penggeledahan dilanjutkan polisi ke kontrakan dan kamar kos yang digunakan DH sebagai tempat penyimpanan narkotika. “Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku yang lain insial DH di Bekasi ” ujarnya.
Dalam penangkapan DH, polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 434 butir serta sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram.