Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 25 Januari 2026 |11:34 WIB
Korban Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat
Korban Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat (Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan memastikan, korban jatuhnya pesawat ATR 42-500, khususnya jenazah anggota KKP yang disemayamkan pada Minggu (25/1/2026) ini mendapatkan kenaikan pangkat.

1. Naik Pangkat

"Sudah tadi dinaikkan (pangkatnya). Kita naikkan karena mereka melaksanakan tugas operasi karena mereka melakukan survei," ujarnya pada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, pada Minggu (25/1/2026) ini, dilaksanakan upacara persemayaman dan pemberangkatan anggota KKP atas nama Ferry Irawan dan Yoga Naufal, sekaligus bersama Captain Andy Dahananto. Dia bersyukur kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah sudah dilakukan semua proses evakuasi dan pemberangkatan kepada keluarga masing-masing sehingga pelaksanaan kegiatan pemakaman bisa langsung ada yang ke rumahnya, bisa juga langsung untuk anggota KKP dilaksanakan di tempat persemayaman AUP ini," tuturnya.

Usai upacara tersebut, jenazah almarhum bisa langsung dimakamkan, baik di tempat pemakaman keluarga maupun di tempat pemakaman umum lainnya. Dia berdoa agar semua almarhum bisa mendapatkan balasan surga.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement