JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (26/1/2026). Diketahui, Gus Alex merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji, Gus Alex diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Informasi yang dihimpun Okezone, Gus Alex telah memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.3 WIB. Namun, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan.
Diketahui, dalam perkara ini KPK juga memeriksa Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 10.05 WIB.
Sebagai informasi, Gus Alex sebelumnya sempat diperiksa KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 26 Agustus 2025. Seusai pemeriksaan tersebut, ia enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
(Fahmi Firdaus )