"Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," tuturnya.
Di sisi lain, Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka DPR dengan Komisi III DPR. Permohonan maaf itu dilayangkan setelah pihaknya menetapkan status tersangka terhadap Hogi Minaya.
"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Kapolres.
Dia mengklaim bahwa apa yang dirasakan Hogi Minaya itu sama sebenarnya sama dengan apa yang dirasakannya. Namun, kata dia, pihak kepolisian hanya mau melihat kepastian hukum semata.
"Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)