Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Agustus, Dua Terdakwa Divonis 7 Bulan Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |19:53 WIB
Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Agustus, Dua Terdakwa Divonis 7 Bulan Penjara
Sidang Perusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Agustus (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di bawah flyover Gelora, Tanah Abang, saat aksi demonstrasi berlangsung. Keduanya merusak mobil Hyundai Palisade bernomor polisi B-2825-ZZH yang sedang melintas di lokasi kejadian.

Neo Soa dan Azril disebut sama-sama melakukan perbuatan melempar batu dan bambu ke arah mobil tersebut. Selain itu, keduanya juga didakwa membakar sepeda motor bernomor polisi B 36020 COR yang berada di area parkir.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement