Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |06:28 WIB
BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar
Sidang korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tpikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, penyimpangan keenam terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90. Ia menyebut pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih besar dari yang seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan pada formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40," ujar Hasby.

Penyimpangan ketujuh, kata dia, terkait penjualan solar nonsubsidi. Dia mengatakan kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp9,4 triliun.

"Harga penjualan solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement