"Itu membutuhkan waktu agar kami bisa membuktikan dual criminality, apa yang dilakukan dia di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat dia bersembunyi dianggap sebagai suatu kejahatan," ujar Untung.
Ia menambahkan, red notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun setelah diterbitkan. Tapi, setelah 5 tahun, red notice bisa diperpanjang. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Dipulangkan, dan bisa diperpanjang. Red Notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)