Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Beberkan Alasan Sulit Tangkap Riza Chalid

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |13:35 WIB
Polri Beberkan Alasan Sulit Tangkap Riza Chalid
Buronan Interpol Riza Chalid (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan sejumlah tantangan dalam upaya penangkapan bos minyak Mohammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama mengungkapkan, bahwa proses pemulangan tersangka yang menjadi buronan internasional tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Menurutnya, terdapat perbedaan struktur organisasi aparat penegak hukum, aturan hukum, hingga sistem politik antara Indonesia dan negara tempat buronan tersebut berada.

Oleh karena itu, kata Ricky, diperlukan penyesuaian teknis dalam setiap upaya pemulangan buronan dari negara tempat pelarian.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan. Ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya,” kata Ricky kepada awak media, Senin (2/2/2026).

 

“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan harus comply dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara tempat kita menduga MRC berada,” tambahnya.

Ricky menyebutkan, komunikasi serta pendekatan diplomatis terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal. Selain itu, status red notice Riza Chalid juga telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak pelariannya semakin terbatas.

“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, termasuk dengan Interpol Lyon,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) diduga bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.

“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement