"Kami juga bawa Pak Haji Asep, beliau adalah pengamanan pada saat peristiwa itu, beliau juga menyaksikan pada saat itu tidak ada perempuan. Sehingga berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong itu intinya," pungkasnya.
Adapun Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam laporan ini, Isnawati melaporkan F terkait Pasal 28 ITE UU, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.