Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langkah Kejagung untuk Pulangkan Bos Minyak Riza Chalid ke Indonesia

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |16:05 WIB
Langkah Kejagung untuk Pulangkan Bos Minyak Riza Chalid ke Indonesia
Langkah Kejagung untuk Pulangkan Bos Minyak Riza Chalid ke Indonesia (Riyan Rizki)
A
A
A

“Red notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," ucapnya.

Ia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buron lintas negara juga berlaku asas resiprokal.

“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," tuturnya.

Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyaksekaligus buronan M Riza Chalid . Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri. 

"Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement