Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tata Kelola Minyak, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Hitung Kerugian Negara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |21:44 WIB
Sidang Tata Kelola Minyak, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Hitung Kerugian Negara
Sidang Tata Kelola Minyak, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Hitung Kerugian Negara (Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Guru besar ilmu manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, mengingatkan agar hati-hati dalam menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, definisi kerugian negara dalam perkara tersebut tidak bisa disederhanakan dengan kerugian perusahaan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk pada Selasa (3/2/2026). 

Bermula dari kuasa hukum Kerry, Patra M Zein meminta pandangan Rhenald mengenai bisnis penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero). 

Ia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut angka kerugian negara Rp2,9 triliun muncul akibat penyewaan terminal BBM yang tidak dibutuhkan. 

"Rp2,9 triliun dibilang merugikan akibat penyewaan karena tidak dibutuhkan. Tapi saya enggak nanya ke situ. Yang saya tanya, Prof, berdasarkan keahlian Prof ini, ya, untung atau marginnya punya tangki ini wah atau gimana, Prof?” tanya Patra. 

Menurut Rhenald, bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha berkapasitas besar dengan margin tipis, tetapi berisiko tinggi.

“Itu sudah hukum alam. Siapa pun yang cari volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” kata Rhenald.

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya memahami mekanisme bisnis secara menyeluruh sebelum menilai untung-rugi suatu kebijakan atau proyek infrastruktur energi.

Rhenald pun mengingatkan agar semua pihak berhati-hati menggunakan istilah kerugian negara dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Menurutnya, kerugian negara seharusnya dinilai menggunakan ekonomi makro, bukan ekonomi mikro. 

"Saya sering komplain ya, kerugian negara jangan direduksi menjadi kerugian perusahaan. Karena kalau kerugian negara itu, kita mengukurnya pakai ekonomi makro. Begitu. Kalau ekonomi mikro, lain lagi," jelasnya.

 

"Jadi oleh karena itu, ketika kita melihat satu kerugian, itu kita harus hati-hati. Karena benarkah semuanya kerugian?" sambungnya.

Diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.  

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp 2,9 triliun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement