Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |16:18 WIB
Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser (Dok Okezone)
A
A
A

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement