Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Etomidate yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |04:10 WIB
Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Etomidate yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang
Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Etomidate (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengungkap peredaran cartridge vape berisi zat etomidate yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pengungkapan dilakukan di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni AF alias Putra (32), HS alias Slamet (45), dan R alias Aloy (41).

“Satgas NIC Tim 1 yang didukung Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi akan adanya transaksi cartridge etomidate,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (6/2/2026).

Eko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran vape berisi etomidate. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menangkap AF dan HS di area parkir mal di Kalibata.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa cartridge etomidate tersebut dipegang oleh R alias Aloy. Polisi kemudian menangkap R di sebuah warung kopi di kawasan Kalibata sekitar pukul 23.50 WIB, dengan barang bukti 65 unit cartridge etomidate siap edar.

 

Selanjutnya, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka AF. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sisa cairan etomidate, cairan perasa, botol bekas liquid etomidate, alat injeksi cartridge, alat press, timbangan, bong/alat hisap sabu, serta 8 cartridge kosong.

Dari hasil pendalaman, Bareskrim mengungkap bahwa jaringan peredaran cartridge vape berisi etomidate ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang.

“Keterangan AF menyebutkan bahwa etomidate yang dikuasainya merupakan milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Sementara pengeluaran dan penjualan cartridge diatur oleh Abdul Fakar alias Abdul Rojak, yang juga warga binaan Lapas Kriminal Cipinang,” ujar Eko.

AF mengaku diperintah Abdul Fakar untuk mengambil 1 liter cairan etomidate di depan sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara dari seorang warga negara China. Cairan tersebut kemudian dibawa ke rumah AF dan diinjeksikan ke dalam cartridge sesuai pesanan.

“AF mendapatkan bayaran dari Abdul Fakar sebesar Rp2 juta per minggu,” tambahnya.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 65 cartridge etomidate siap edar, satu botol kecil sisa liquid etomidate, tiga unit telepon genggam, timbangan, alat injeksi cartridge, alat press, serta dua unit sepeda motor.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang terkait pengendalian jaringan peredaran tersebut.

“Rencana tindak lanjut meliputi pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan lainnya, koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang, gelar perkara, pemeriksaan barang bukti di laboratorium, serta pemberkasan,” tutup Eko.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement