Ketika orang tua sudah merasa berutang budi, kata Jasra, kontrol perlahan berpindah ke tangan pelaku. Pada fase ini, anak menjadi tidak berdaya, sementara keluarga kerap enggan melapor karena rasa sungkan, takut kehilangan bantuan, atau kenyamanan yang telah diberikan pelaku.
Ia menyebut modus ini sebagai bentuk infiltrasi kejahatan yang memanfaatkan kerentanan ekonomi dan sosial keluarga korban.
Lebih jauh, Jasra memperingatkan bahwa pelaku grooming kerap berlindung di balik profesi yang dianggap terhormat, seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan alternatif. Otoritas moral dan spiritual digunakan untuk memanipulasi korban.
“Pelaku juga sering melakukan politik adu domba dengan memisahkan emosi anak dari orang tuanya. Anak dibuat lebih percaya kepada pelaku dibanding keluarganya sendiri. Ini teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus,” ungkapnya.
KPAI juga mengecam keras praktik “cuci tangan” pelaku grooming yang mencoba memuluskan kejahatannya melalui berbagai aksi manipulatif, termasuk dengan dalih perkawinan siri.
“Praktik ini sering dibungkus seolah-olah sah dan dibolehkan. Padahal ini mengerikan dan bukan solusi, melainkan bentuk legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup,” tegas Jasra.