Ia menambahkan, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak berakhir dengan jalan damai atau penyelesaian kekeluargaan karena kekhawatiran orang tua terhadap aib atau tekanan dari tokoh masyarakat setempat. Padahal, perdamaian bagi pelaku berarti kebebasan, sementara bagi korban berarti kehancuran masa depan secara permanen.
Kejahatan grooming, lanjut Jasra, juga kerap digeser ke ranah privat, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum atau profesi tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan menyelesaikan perkara.
KPAI pun mengingatkan potensi reviktimisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan sampai kasus kekerasan seksual pada anak justru dijadikan ladang pemerasan yang berujung pada penghentian penyidikan atau SP3,” pungkasnya.
(Awaludin)