JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 10 orang tersangka. Empat anak diperdagangkan dan dibawa ke suku pedalaman di Jambi. Pengungkapan berawal dari laporan pencarian anak hilang di Polres Metro Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan direktorat yang baru dibentuk, yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut setelah memperoleh informasi keberadaan anak-anak itu di suatu wilayah di Sumatera.
Pencarian terhadap anak hilang tidak berjalan mudah karena lokasi yang berada di pedalaman, akses terbatas, serta medan yang menuntut tenaga dan waktu. Tim gabungan pun menggandeng Polda setempat untuk menembus wilayah tersebut.
Di saat bersamaan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, hingga Kementerian dan Dinas Sosial guna memastikan hak dan keselamatan anak.
“Dari kegiatan yang dilakukan, kami berhasil menyelamatkan empat orang anak yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang ini,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Rata-rata korban masih balita berusia lima hingga enam bulan, sementara korban tertua baru menginjak usia tiga tahun. Keempat anak tersebut kini seluruhnya berada dalam perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Tim gabungan bersama dinas terkait terus memantau kondisi para korban, mulai dari kesehatan fisik hingga pemulihan psikologis. “Hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dengan peran berbeda. Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut para tersangka tersebut:
1. IJ, perempuan, umur 26 tahun (ibu korban, peran: pelaku penjual anak);
2. A alias A, perempuan, umur 33 tahun (peran: calo penjual Jakarta);
3. AF alias O, perempuan, umur 25 tahun (teman pelaku IJ, peran: mendapat keuntungan);
4. HM, perempuan, umur 32 tahun (teman A alias A, peran: mendapat keuntungan);
5. WN, perempuan, umur 50 tahun (peran: calo pembeli Wonosobo/penjemput korban);
6. EBS, laki-laki, umur 49 tahun (peran: sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo dan mendapat keuntungan);
7. SU, laki-laki, umur 37 tahun (peran: sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi dan mendapat keuntungan);
8. EM, perempuan, umur 40 tahun (peran: calo pembeli di Jambi dan mendapat keuntungan);
9. LN, perempuan, umur 36 tahun (peran: calo pembeli dari SAD);
10. RZ, laki-laki, umur 35 tahun (peran: suami LN dari SAD).
(Arief Setyadi )